
PT MITRAMEDIA JAYA GROUP
SK.MENKUMHAM : AHU-037610.AH.01.30.Tahun 2024
NIB : 0207240129579.
NPWP : 19.770.861.3-626.000 .
SS : 02072401295790001
Penasehat : m.mahrus ali s.pdi – moh.zaini s.pdi – Dodik setiawan
direktur utama : nurul layli s.pdi
penanggung jawab : m.sodik s.h
konsultan hukum : m.sodik s.h, drs.adi suparto s.h,m.h .NURFATHIANA.F,S.H.,MBA.,C.Med.,CMLC,.
pimpinan umum : nurul layli s.pdi
wakil pimpinan umum: m.mahrus ali s.pdi
pemimpin redaksi : jamak ari.
redaksi pelaksana : ifan fauzi
editor redaksi : m.ilham maulana
wakil editor redaksi : Muhammad Salim
tim ite : m.taufik
korwil tapal kuda : purwadi korwil bali : rusdi, korwil madura : m.yunus s.pdi kabiro jember : arnold este rela, kabiro bondowoso : imam gozali. kabiro lumajang : kabiro probolinggo: kabiro situbondo : kabiro banyuwangi : wahyu hidayah. kabiro malang : kabiro gersik : kumail hasbih. kabiro lamongan : moch zainul. kabiro bojonegoro : moch junaidi. kabiro tuban : KH,muhammad mubarrok. kabiro ponorogo : moh mizar. kabiro blitar : moh irfan. kabiro surabaya : kabiro bangkalan : kabiro sampang : kabiro pamekasan : kabiro sumenep : kabiro kediri : kabiro jombang : kabiro papua : novita sari
wartawan : febri sumantri – yulianto – samhadi – m saihol m – adham khaidar sultonil basri – murawi – raimundo meskita – hartatik dwi eka L – Hadi Santoso – Hambali – Gasan Heri Susanto –
===PERINGATAN===
kepada semuah anggota jurnalis/wartawan,https://beritainfonusantara.com (BIN) ditegaskan dilarang keras melakukan tindakan perdata/pidana tetap mematuhi kode etik jurnalis,dilarang menerima uang ,pemberitaan sesuai narasumber tanpa pemotongan, jika melangar maka akan jadi tangung jawab sendiri/wartawan itu sendiri , bukan tangung jawab redaksi/PT MITRAMEDIA JAYA GROUP.(dan akan dikeluarkan dari redaksi)

Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers di Indonesia. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
UU ini mengatur beberapa hal, di antaranya:
- Setiap warga negara Indonesia dan negara asing berhak mendirikan perusahaan pers
- Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
- Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan informasi
- Pers nasional harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Wartawan bebas memilih organisasi wartawan
- Wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik
kantor sekertariat :jalan keramat sebanen rt 001 rw 015 desa sukorejo kecamatan sukowono kabupaten jember jatim indonesia .NO HP :+62 852-3487-2051 /website : https://pt-mitramediajayagroup.blogspot.com/
PT MITRAMEDIA JAYA GROUP,dusun karang kebun desa sumber lesung ledokombo kabupaten jember provinsi jawa timur indonesia.HP : 082141444828/website : https://pt-mitramediajayagroup.blogspot.com/
-
-
Independen dan Berimbang:Wartawan harus bersikap independen, tidak memihak, dan menyajikan informasi secara berimbang. Tidak ada keberpihakan pada satu pihak atau kelompok tertentu.
-
Profesional:Wartawan harus menjalankan tugasnya secara profesional, dengan standar etika yang tinggi. Ini termasuk menjaga kerahasiaan sumber informasi dan menghormati kesepakatan dengan narasumber.
-
-
Akurat dan Terverifikasi:Informasi yang disajikan harus akurat, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Wartawan harus melakukan verifikasi informasi sebelum mempublikasikannya.
-
Tidak Menghakimi:Wartawan tidak boleh mencampurkan opini pribadi dengan fakta, dan harus menghindari penilaian yang menghakimi.
-
Melindungi Privasi:Wartawan harus menghormati privasi narasumber, terutama korban kejahatan dan anak-anak. Identitas korban kejahatan asusila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan tidak boleh dipublikasikan.
-
Menghindari Konflik Kepentingan:Wartawan harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti menerima suap atau imbalan untuk menyebarkan atau menahan informasi.
-
Menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah:Wartawan harus menerapkan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan, terutama dalam kasus yang melibatkan individu atau kelompok tertentu.
-
Uji Informasi:Wartawan harus melakukan uji informasi secara cermat sebelum mempublikasikannya.
-
Berimbang:Pemberitaan harus disajikan secara berimbang, dengan memberikan ruang bagi berbagai sudut pandang.
-
Menghormati Hak Jawab:Wartawan harus memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan hak jawab.
-
Meralat Kesalahan:Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, wartawan harus segera melakukan klarifikasi dan meralat informasi yang salah.
-
Transparan:Wartawan harus bersikap transparan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam mengungkapkan sumber informasi.








