PT MITRAMEDIA JAYA GROUP

SK.MENKUMHAM : AHU-037610.AH.01.30.Tahun 2024

NIB : 0207240129579.

NPWP : 19.770.861.3-626.000 .

SS : 02072401295790001

Penasehat : m.mahrus ali s.pdi – moh.zaini s.pdi – Dodik setiawan

direktur utama : nurul layli s.pdi

penanggung jawab : m.sodik s.h

konsultan hukum : m.sodik s.h, drs.adi suparto s.h,m.h .NURFATHIANA.F,S.H.,MBA.,C.Med.,CMLC,.

pimpinan umum : nurul layli s.pdi

wakil pimpinan umum: m.mahrus ali s.pdi

pemimpin redaksi : jamak ari.

redaksi pelaksana : ifan fauzi

editor redaksi : m.ilham maulana

wakil editor redaksi : Muhammad Salim

tim ite : m.taufik

korwil tapal kuda : purwadi korwil bali : rusdi, korwil madura : m.yunus s.pdi kabiro jember : arnold este rela, kabiro bondowoso : imam gozali. kabiro lumajang : kabiro probolinggo: kabiro situbondo : kabiro banyuwangi : wahyu hidayah. kabiro malang : kabiro gersik : kumail hasbih. kabiro lamongan : moch zainul. kabiro bojonegoro : moch junaidi. kabiro tuban : KH,muhammad mubarrok. kabiro ponorogo : moh mizar. kabiro blitar : moh irfan. kabiro surabaya : kabiro bangkalan : kabiro sampang : kabiro pamekasan : kabiro sumenep : kabiro kediri : kabiro jombang : kabiro papua : novita sari

wartawan : febri sumantri – yulianto – samhadi – m saihol m – adham khaidar sultonil basri – murawiraimundo meskita – hartatik dwi eka L – Hadi Santoso – Hambali – Gasan Heri Susanto –

===PERINGATAN===

kepada semuah anggota jurnalis/wartawan,https://beritainfonusantara.com (BIN) ditegaskan dilarang keras melakukan tindakan perdata/pidana tetap mematuhi kode etik jurnalis,dilarang menerima uang ,pemberitaan sesuai narasumber tanpa pemotongan, jika melangar maka akan jadi tangung jawab sendiri/wartawan itu sendiri , bukan tangung jawab redaksi/PT MITRAMEDIA JAYA GROUP.(dan akan dikeluarkan dari redaksi)

Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers di Indonesia. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. 

UU ini mengatur beberapa hal, di antaranya: 

  • Setiap warga negara Indonesia dan negara asing berhak mendirikan perusahaan pers
  • Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
  • Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan informasi
  • Pers nasional harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  • Wartawan bebas memilih organisasi wartawan
  • Wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik

kantor sekertariat :jalan keramat sebanen rt 001 rw 015 desa sukorejo kecamatan sukowono kabupaten jember jatim indonesia .NO HP :+62 852-3487-2051 /website : https://pt-mitramediajayagroup.blogspot.com/

PT MITRAMEDIA JAYA GROUP,dusun karang kebun desa sumber lesung ledokombo kabupaten jember provinsi jawa timur indonesia.HP : 082141444828/website : https://pt-mitramediajayagroup.blogspot.com/

Prinsip-prinsip utama dalam Kode Etik Jurnalistik:
    • Independen dan Berimbang:
      Wartawan harus bersikap independen, tidak memihak, dan menyajikan informasi secara berimbang. Tidak ada keberpihakan pada satu pihak atau kelompok tertentu. 
       
    • Profesional:
      Wartawan harus menjalankan tugasnya secara profesional, dengan standar etika yang tinggi. Ini termasuk menjaga kerahasiaan sumber informasi dan menghormati kesepakatan dengan narasumber. 
       
  • Akurat dan Terverifikasi:
    Informasi yang disajikan harus akurat, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Wartawan harus melakukan verifikasi informasi sebelum mempublikasikannya. 
     
  • Tidak Menghakimi:
    Wartawan tidak boleh mencampurkan opini pribadi dengan fakta, dan harus menghindari penilaian yang menghakimi. 
     
  • Melindungi Privasi:
    Wartawan harus menghormati privasi narasumber, terutama korban kejahatan dan anak-anak. Identitas korban kejahatan asusila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan tidak boleh dipublikasikan. 
     
  • Menghindari Konflik Kepentingan:
    Wartawan harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti menerima suap atau imbalan untuk menyebarkan atau menahan informasi. 
     
  • Menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah:
    Wartawan harus menerapkan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan, terutama dalam kasus yang melibatkan individu atau kelompok tertentu. 
     
Penerapan Kode Etik Jurnalistik:
  • Uji Informasi:
    Wartawan harus melakukan uji informasi secara cermat sebelum mempublikasikannya. 
     
  • Berimbang:
    Pemberitaan harus disajikan secara berimbang, dengan memberikan ruang bagi berbagai sudut pandang. 
     
  • Menghormati Hak Jawab:
    Wartawan harus memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan hak jawab. 
     
  • Meralat Kesalahan:
    Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, wartawan harus segera melakukan klarifikasi dan meralat informasi yang salah. 
     
  • Transparan:
    Wartawan harus bersikap transparan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam mengungkapkan sumber informasi. 
     
Kode etik jurnalistik adalah pedoman penting bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dengan mematuhi kode etik ini, wartawan dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa informasi yang disajikan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.