BeritainfoNusantara.com
KBRN,Jember: Pengadilan Negeri Jember mengelar sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan warga Kabupaten Jember, Mashudi Agus MM terhadap Tergugat Wakil Bupati Djoko Susanto dan turut tergugat Bupati Jember Muhammad Fawait, Rabu (26/11/2025).
Sidang PMH dengan nomor perkara 131/Pdt.G/2025/PN dihadiri seluruh pihak dari penggugat, tergugat dan turut tergugat. Agenda sidang mediasi itu berlangsung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri setempat.

Ditemui usai sidang, penggugat melalui kuasa hukumnya, Achmad Choirul Farid SE,SH,MH menyatakan ada 7 point utama yang menjadi dasar gugatan PMH terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember diantaranya terkait disharmoni hubungan keduanya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
‘Bahwa terjadinya hubungan yang tidak harmonis antara Turut Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Bupati Jember dan Tergugat dalam kapasitasnya sebagai wakil Bupati Jember dikarenakan mempertahankan prinsip masing-masing dalam menyikapi Perjanjian Kesepakatan Bersama yang telah ditanda tangani pada akta notaris,’ tegasnya.
Farid menilai dampak disharmoni telah menimbulkan tidak optimal serapan APBD dan atau P-APBD Kabupaten Jember tahun 2025 dalam pembangunan Kabupaten Jember.
“Khususnya pada segmen pembangunan infrastruktur seperti gedung perkantoran dan bangunan gedung lainnya, dan kondisi sangat merugikan Penggugat dalam menjalankan pekerjaannya sebagai sales free land galvalum /baja ringan,” terangnya.
Selain itu, penggugat juga menuntut kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk rekonsiliasi dan sinergi bersama dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Jember sampai berakhir masa jabatan.
“Kami juga menuntut agar Tergugat dan Turut Tergugat menjaga kondusifitas masyarakat Jember dari kegaduhan yang berdampak pada pembangunan Kabupaten Jember,” tegasnya.
Atas kerugian matriil yang dialami, Mashudi Agus MM turut menggugat pihak Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 112,00 (seratus dua belas rupiah).
Pewarta:red










