Beritainfonusantara.com
Jember – Bersama ini kami menyampaikan rilis pengaduan resmi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, praktik jual beli lahan hutan negara, serta tindakan intimidasi terhadap warga yang terjadi di wilayah *Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur*.
Identitas Pelapor
Pelapor merupakan dua warga Desa Sumberjati berinisial AS dan S, yang sejak tahun **2017** tercatat sebagai pengelola lahan hutan melalui skema *Perhutanan Sosial* sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uraian Dugaan Peristiwa
Berdasarkan keterangan para pelapor, dalam proses pengelolaan lahan hutan tersebut, muncul dugaan praktik *jual beli hak kelola kawasan hutan negara* yang disinyalir dilakukan oleh *oknum pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumberjati*.
Pelapor diduga diarahkan atau ditekan untuk menguasai lahan hutan seluas kurang lebih 3 (tiga) hektare dengan kewajiban pembayaran sejumlah Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah). Praktik ini dilakukan di luar mekanisme resmi perhutanan sosial dan tanpa dasar hukum yang sah.

Lebih lanjut, ketika pelapor mempertanyakan keabsahan dan legalitas kewajiban pembayaran tersebut, mereka mengaku mengalami dugaan intimidasi, termasuk ancaman dan tekanan psikologis, yang diduga dilakukan oleh oknum preman dan disinyalir atas suruhan atau sepengetahuan salah satu oknum pengurus LMDH.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan peristiwa tersebut, terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum, antara lain:
1. Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara berupa kawasan hutan;
2. Dugaan jual beli atau pengalihan hak kelola kawasan hutan negara secara melawan hukum;
3. Dugaan pemerasan dan/atau penipuan terhadap masyarakat desa hutan;
4. Dugaan intimidasi dan ancaman yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman.
Perbuatan-perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
**Pasal 385, Pasal 378, Pasal 368, dan Pasal 335 KUHP*;
*Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*;
* serta ketentuan lain terkait *penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia*.
Apabila ditemukan adanya aliran dana yang berasal dari pemanfaatan aset negara secara melawan hukum, tidak menutup kemungkinan pula adanya *indikasi tindak pidana korupsi*.
*Permohonan dan Harapan*
Melalui rilis ini, para pelapor memohon kepada:
*Kejaksaan Republik Indonesia / Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)* untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan aset negara secara melawan hukum;
*Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)* untuk memberikan perhatian khusus dan perlindungan atas dugaan intimidasi serta pelanggaran hak atas rasa aman terhadap warga Desa Sumberjati.
Pelapor berharap negara hadir secara nyata untuk menjamin supremasi hukum, melindungi masyarakat desa hutan, serta memastikan kawasan hutan negara tidak dijadikan komoditas oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
Demikian rilis pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pelapor
Yoshua Duta Budi Pragiwaksa, S.H.










