Beritainfonusantara.com
Jember – Dugaan praktik manipulasi lahan hutan mencuat di Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Dua warga berinisial AS dan S, yang sejak tahun 2017 mengelola lahan hutan melalui skema Perhutanan Sosial, melaporkan dugaan adanya praktik jual beli kembali lahan hutan kepada petani oleh oknum pengurus LMDH Sumberjati.

Dalam laporannya, para pelapor mengaku ditawari skema jual beli hak garap lahan hutan seluas kurang lebih 3 hektare, dengan nilai pembayaran yang diminta mencapai sekitar Rp180 juta. Praktik tersebut dinilai bermasalah karena bertentangan dengan prinsip perhutanan sosial yang seharusnya menjamin akses kelola hutan secara adil bagi masyarakat sekitar.
Kuasa hukum pelapor, Yoshua Duta Budi Pragiwaksa, S.H., menegaskan bahwa LMDH semestinya menjadi wadah perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hutan.

“Jika dugaan ini benar, maka ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Melalui pelaporan ini, masyarakat hutan di Kecamatan Silo, khususnya Desa Sumberjati, berharap aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana serta mengakhiri praktik yang menjadikan hutan negara sebagai komoditas segelintir oknum.
Pewarta:red










