Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

beritainfonusantara.com

Jakarta – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri.

Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo S.H.,M.H,

Whats-App-Image-2025-11-29-at-17-43-18

Kombes Pol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.

Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

  1. Sanksi Etika:

a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Blue-Professional-Digital-Marketing-Solutions-To-Boost-Your-Business-Instagram-Portrait-Dibuat-denga

c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

  1. Sanksi Administratif:

a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.(red)

Related Posts

_Secangkir Kopi Morning bersama Bapak C43 dan Mitra Media Merah Putih 🇮🇩 dalam rangka merajut Soliditas dan Persaudaraan

Beritainfonusantara.com SECANGKIR KOPI Adalah istilah yg digunakan Bapak Condromowo 43 Letkol Inf Juni Fitriyan,S.H;M.H.I Danyonif 509/ BY Kostrad dalam menjalin silaturahmi dan komunikasi dgn seluruh lapisan.   Dengan makna :…

Transpacific Finance Resmi Hadir di Jember, Tawarkan Solusi Pembiayaan yang Mudah dan Inklusif

Beritainfonusantara.com Jember – Transpacific Finance terus memperluas jangkauan layanannya dengan resmi menghadirkan kantor cabang di Kabupaten Jember. Kehadiran ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jember dan sekitarnya dalam mendapatkan layanan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

PROGIB Jember Bagikan Takjil di Perempatan Ambulu, Perkuat Solidaritas Anggota

PROGIB Jember Bagikan Takjil di Perempatan Ambulu, Perkuat Solidaritas Anggota

DPC PROGIB Jember Bersama PAC Se-Kabupaten Gelar Bagi Takjil di Ambulu

DPC PROGIB Jember Bersama PAC Se-Kabupaten Gelar Bagi Takjil di Ambulu

Brigif 9/DY/2 Kostrad Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Insan Pers

  • By ketum
  • Maret 14, 2026
  • 2 views
Brigif 9/DY/2 Kostrad Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Insan Pers

Relawan Dapur MBG Karang Asem Gelar Bersih-Bersih Tiga Hari, Pererat Solidaritas dan Kebersamaan

Relawan Dapur MBG Karang Asem Gelar Bersih-Bersih Tiga Hari, Pererat Solidaritas dan Kebersamaan

Yonif 509/Balawara Yudha Ucapkan Dirgahayu ke-48 Basarnas

Yonif 509/Balawara Yudha Ucapkan Dirgahayu ke-48 Basarnas

Tim Relawan TEMPE ABY Bersinergi dengan Provost Brigif 9/DY/2 Kostrad Bagikan Sedekah yang kaya protein di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Tim Relawan TEMPE ABY Bersinergi dengan Provost Brigif 9/DY/2 Kostrad Bagikan Sedekah yang kaya protein di Bulan Suci Ramadhan 1447 H