Jember | Beritainfonusantara.com
Minggu, 12 Juli 2026
Kondisi ruas jalan yang rusak dan berlubang di wilayah Desa Gelang, Krajan Laok Sabe, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, kembali dikeluhkan warga. Kerusakan jalan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terdapat sejumlah lubang pada badan jalan yang berada di jalur utama kendaraan. Kondisi tersebut semakin membahayakan saat musim hujan karena lubang tertutup genangan air sehingga sulit dikenali oleh pengendara. Akibatnya, banyak pengendara terpaksa mengurangi kecepatan secara mendadak atau berpindah jalur untuk menghindari lubang, yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Selain membahayakan keselamatan, kerusakan jalan juga menghambat aktivitas masyarakat yang setiap hari menggunakan ruas jalan tersebut sebagai akses menuju pusat Kecamatan Sumberbaru maupun kawasan Pasar Batu Urip, Kabupaten Jember.
Salah seorang warga setempat, Sale, mengaku khawatir karena kerusakan jalan tersebut telah berlangsung cukup lama namun belum mendapat penanganan yang memadai dari instansi berwenang.
“Kami berharap pemerintah segera melakukan perbaikan. Apalagi saat musim hujan, meskipun sudah diberi tanda, lubang sering tertutup genangan air sehingga sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas,” ujar Sale, Minggu (12/7/2026).
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Jember melalui dinas teknis terkait segera melakukan perbaikan agar kerusakan jalan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas.
Secara hukum, penyelenggara jalan memiliki kewajiban menjaga agar jalan tetap berada dalam kondisi laik fungsi, aman, dan nyaman digunakan masyarakat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya, termasuk pemeliharaan, perbaikan, serta menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya, Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan segera, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan.
Bahkan, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana dan/atau denda bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka maupun meninggal dunia.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemeliharaan jalan bukan hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi tanggung jawab hukum untuk menjamin keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Jember melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan jalan segera melakukan identifikasi serta perbaikan pada titik-titik jalan berlubang, khususnya di Jalan Laok Sabe, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang setiap hari melintasi ruas jalan tersebut.
Warga juga berharap penanganan kerusakan jalan tidak menunggu hingga terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban, melainkan dilakukan secara cepat sebagai bentuk pelayanan publik dan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Imam Ghozali









