Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, Jual Beli Lahan Hutan Negara, dan Intimidasi terhadap Warga Desa Sumberjati, Kabupaten Jember

Beritainfonusantara.com

 

Jember – Bersama ini kami menyampaikan rilis pengaduan resmi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, praktik jual beli lahan hutan negara, serta tindakan intimidasi terhadap warga yang terjadi di wilayah *Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur*.

Whats-App-Image-2025-11-29-at-17-43-18

 

Identitas Pelapor

 

Pelapor merupakan dua warga Desa Sumberjati berinisial AS dan S, yang sejak tahun **2017** tercatat sebagai pengelola lahan hutan melalui skema *Perhutanan Sosial* sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Blue-Professional-Digital-Marketing-Solutions-To-Boost-Your-Business-Instagram-Portrait-Dibuat-denga

Uraian Dugaan Peristiwa

 

Berdasarkan keterangan para pelapor, dalam proses pengelolaan lahan hutan tersebut, muncul dugaan praktik *jual beli hak kelola kawasan hutan negara* yang disinyalir dilakukan oleh *oknum pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumberjati*.

 

Pelapor diduga diarahkan atau ditekan untuk menguasai lahan hutan seluas kurang lebih 3 (tiga) hektare dengan kewajiban pembayaran sejumlah Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah). Praktik ini dilakukan di luar mekanisme resmi perhutanan sosial dan tanpa dasar hukum yang sah.

Lebih lanjut, ketika pelapor mempertanyakan keabsahan dan legalitas kewajiban pembayaran tersebut, mereka mengaku mengalami dugaan intimidasi, termasuk ancaman dan tekanan psikologis, yang diduga dilakukan oleh oknum preman dan disinyalir atas suruhan atau sepengetahuan salah satu oknum pengurus LMDH.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Berdasarkan peristiwa tersebut, terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum, antara lain:

 

1. Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara berupa kawasan hutan;

2. Dugaan jual beli atau pengalihan hak kelola kawasan hutan negara secara melawan hukum;

3. Dugaan pemerasan dan/atau penipuan terhadap masyarakat desa hutan;

4. Dugaan intimidasi dan ancaman yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman.

 

Perbuatan-perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

 

**Pasal 385, Pasal 378, Pasal 368, dan Pasal 335 KUHP*;

*Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*;

* serta ketentuan lain terkait *penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia*.

 

Apabila ditemukan adanya aliran dana yang berasal dari pemanfaatan aset negara secara melawan hukum, tidak menutup kemungkinan pula adanya *indikasi tindak pidana korupsi*.

 

*Permohonan dan Harapan*

 

Melalui rilis ini, para pelapor memohon kepada:

 

*Kejaksaan Republik Indonesia / Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)* untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan aset negara secara melawan hukum;

*Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)* untuk memberikan perhatian khusus dan perlindungan atas dugaan intimidasi serta pelanggaran hak atas rasa aman terhadap warga Desa Sumberjati.

 

Pelapor berharap negara hadir secara nyata untuk menjamin supremasi hukum, melindungi masyarakat desa hutan, serta memastikan kawasan hutan negara tidak dijadikan komoditas oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

 

Demikian rilis pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pelapor

Yoshua Duta Budi Pragiwaksa, S.H.

  • Related Posts

    Bangkitkan Semangat Kemeriahan Karnaval Desa Kertonegoro di HUT Kemerdekaan RI ke-81

    Beritainfonusantara.com JEMBER – Pemdes Kertonegoro Kecamatan Jenggawah menggelar Karnaval yang sangat meriah pada Sabtu (1/8/2026). Garis start dimulai di Lapangan Kertonegoro dan finish yang berada di depan kantor desa Kertonegoro…

    Selamat Datang AKBP Aliddin di Jajaran Polres Jember, Semoga Membawa Kemajuan dan Pelayanan Lebih Baik

    Beritainfonusantara.com JEMBER – Selamat datang dan sukses kami ucapkan kepada AKBP Aliddin yang kini resmi menjabat sebagai pimpinan di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember. Pergantian pimpinan ini menjadi momen penting…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bangkitkan Semangat Kemeriahan Karnaval Desa Kertonegoro di HUT Kemerdekaan RI ke-81

    Bangkitkan Semangat Kemeriahan Karnaval Desa Kertonegoro di HUT Kemerdekaan RI ke-81

    Selamat Datang AKBP Aliddin di Jajaran Polres Jember, Semoga Membawa Kemajuan dan Pelayanan Lebih Baik

    Selamat Datang AKBP Aliddin di Jajaran Polres Jember, Semoga Membawa Kemajuan dan Pelayanan Lebih Baik

    Program Wadul Guse Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Piatu di Ledokombo, Pemdes Harapkan Dukungan Berkelanjutan

    Program Wadul Guse Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Piatu di Ledokombo, Pemdes Harapkan Dukungan Berkelanjutan

    Polres Bondowoso Amankan Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi

    Polres Bondowoso Amankan Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi

    Di Acara Bunga desaku Bupati jember Muhammad fawaid ber pesan jangan Terburu-buru Menikah Usai Lulus SMP, Kejar Masa Depan Lewat Pendidikan

    • By ketum
    • Juli 29, 2026
    • 6 views
    Di Acara Bunga desaku Bupati jember Muhammad fawaid ber pesan jangan Terburu-buru Menikah Usai Lulus SMP, Kejar Masa Depan Lewat Pendidikan

    Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jember Perkuat Pelayanan Samsat Cepat, Transparan, dan Bebas Pungli

    Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jember Perkuat Pelayanan Samsat Cepat, Transparan, dan Bebas Pungli