Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, Jual Beli Lahan Hutan Negara, dan Intimidasi terhadap Warga Desa Sumberjati, Kabupaten Jember

Beritainfonusantara.com

 

Jember – Bersama ini kami menyampaikan rilis pengaduan resmi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, praktik jual beli lahan hutan negara, serta tindakan intimidasi terhadap warga yang terjadi di wilayah *Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur*.

Whats-App-Image-2025-11-29-at-17-43-18

 

Identitas Pelapor

 

Pelapor merupakan dua warga Desa Sumberjati berinisial AS dan S, yang sejak tahun **2017** tercatat sebagai pengelola lahan hutan melalui skema *Perhutanan Sosial* sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Blue-Professional-Digital-Marketing-Solutions-To-Boost-Your-Business-Instagram-Portrait-Dibuat-denga

Uraian Dugaan Peristiwa

 

Berdasarkan keterangan para pelapor, dalam proses pengelolaan lahan hutan tersebut, muncul dugaan praktik *jual beli hak kelola kawasan hutan negara* yang disinyalir dilakukan oleh *oknum pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumberjati*.

 

Pelapor diduga diarahkan atau ditekan untuk menguasai lahan hutan seluas kurang lebih 3 (tiga) hektare dengan kewajiban pembayaran sejumlah Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah). Praktik ini dilakukan di luar mekanisme resmi perhutanan sosial dan tanpa dasar hukum yang sah.

Lebih lanjut, ketika pelapor mempertanyakan keabsahan dan legalitas kewajiban pembayaran tersebut, mereka mengaku mengalami dugaan intimidasi, termasuk ancaman dan tekanan psikologis, yang diduga dilakukan oleh oknum preman dan disinyalir atas suruhan atau sepengetahuan salah satu oknum pengurus LMDH.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Berdasarkan peristiwa tersebut, terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum, antara lain:

 

1. Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara berupa kawasan hutan;

2. Dugaan jual beli atau pengalihan hak kelola kawasan hutan negara secara melawan hukum;

3. Dugaan pemerasan dan/atau penipuan terhadap masyarakat desa hutan;

4. Dugaan intimidasi dan ancaman yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman.

 

Perbuatan-perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

 

**Pasal 385, Pasal 378, Pasal 368, dan Pasal 335 KUHP*;

*Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*;

* serta ketentuan lain terkait *penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia*.

 

Apabila ditemukan adanya aliran dana yang berasal dari pemanfaatan aset negara secara melawan hukum, tidak menutup kemungkinan pula adanya *indikasi tindak pidana korupsi*.

 

*Permohonan dan Harapan*

 

Melalui rilis ini, para pelapor memohon kepada:

 

*Kejaksaan Republik Indonesia / Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)* untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan aset negara secara melawan hukum;

*Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)* untuk memberikan perhatian khusus dan perlindungan atas dugaan intimidasi serta pelanggaran hak atas rasa aman terhadap warga Desa Sumberjati.

 

Pelapor berharap negara hadir secara nyata untuk menjamin supremasi hukum, melindungi masyarakat desa hutan, serta memastikan kawasan hutan negara tidak dijadikan komoditas oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

 

Demikian rilis pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pelapor

Yoshua Duta Budi Pragiwaksa, S.H.

  • Related Posts

    Di Balik Nasi Bungkus Ada Kebersamaan :  TMMD Ke 128 di Kampung Tanah Rubuh, Tanpa Sekat Tanpa Batas!

    beritainfonusantara.com ‎ ‎Manokwari Utara –  Di sela-sela padatnya kegiatan TMMD Reguler ke-128 Kodim 1801/Manokwari, terselip sebuah pemandangan yang begitu sederhana namun menyentuh hati, yaitu makan siang bersama warga di bawah…

    Letkol Juni Fitriyan Bangga Prajurit Ksatria Condromowo Lolos Seleksi Diktuba

    beritainfonusantara.com Jember – Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) TNI AD Gelombang II TA 2026 yang berlangsung di  Sekolah Calon Bintara (Secaba) Rindam V/Brawijaya Sukorejo Jember. Sabtu (18/04/2026). Satuan ini melatih fisik,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Di Balik Nasi Bungkus Ada Kebersamaan :  TMMD Ke 128 di Kampung Tanah Rubuh, Tanpa Sekat Tanpa Batas!

    • By ketum
    • Mei 1, 2026
    • 2 views
    Di Balik Nasi Bungkus Ada Kebersamaan :  TMMD Ke 128 di Kampung Tanah Rubuh, Tanpa Sekat Tanpa Batas!

    Curhatan Warga Desa Balung Tutul Diduga Digusur Tanpa Kompensasi, Dua Keluarga Hidup Memprihatinkan

    • By ketum
    • April 24, 2026
    • 3 views
    Curhatan Warga Desa Balung Tutul Diduga Digusur Tanpa Kompensasi, Dua Keluarga Hidup Memprihatinkan

    Letkol Juni Fitriyan Bangga Prajurit Ksatria Condromowo Lolos Seleksi Diktuba

    • By ketum
    • April 19, 2026
    • 4 views

    Danrindam V/Brw Resmi Buka Diktuba TNI AD Gel.II Tahun 2026 di Secaba Jember

    • By ketum
    • April 18, 2026
    • 4 views
    Danrindam V/Brw Resmi Buka Diktuba TNI AD Gel.II Tahun 2026 di Secaba Jember

    Gerakan Penanaman Pohon Dalam Rangka HUT Ke 80 Persit Kartika Chandra Kirana Oleh Persit KCK Cabang LVII Yonarmed 8/UY

    • By ketum
    • April 16, 2026
    • 3 views
    Gerakan Penanaman Pohon Dalam Rangka HUT Ke 80 Persit Kartika Chandra Kirana Oleh Persit KCK Cabang LVII Yonarmed 8/UY

    Ratusan Wisudawan Unhan RI Dikukuhkan, Salah Satunya Letkol Juni Fitriyan

    • By ketum
    • April 9, 2026
    • 5 views
    Ratusan Wisudawan Unhan RI Dikukuhkan, Salah Satunya Letkol Juni Fitriyan