Beritainfonusantara.com
*Jember*– Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat komitmen pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan ini merupakan implementasi *Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025* tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
Program tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional *Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden*, yang menempatkan penguatan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai salah satu prioritas utama pembangunan.
Melalui sinergi antara *Pemerintah Kabupaten Jember*, *BPJS Ketenagakerjaan*, dan program *Lingkaran Cinta*, pemerintah daerah memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang terdata dalam *Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)*. Kebijakan ini diarahkan agar bantuan tepat sasaran dan berdampak langsung pada penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Fokus Perlindungan Pekerja Rentan
Pada tahun 2025, Pemkab Jember memprioritaskan sebanyak *82.093 pekerja rentan* untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka berasal dari berbagai sektor informal dan rentan risiko sosial ekonomi, antara lain:
* *40.300* buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya
* *19.474* pekerja sosial keagamaan
* *10.000* petani pangan hortikultura
* *9.484* pekerja rentan desa
* *2.000* nelayan tangkap
* *833* pedagang keliling
Perluasan kepesertaan ini bertujuan mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian pencari nafkah.
Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Program ini memberikan perlindungan melalui *Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)* dan *Jaminan Kematian (JKM)*, yang merupakan program dasar BPJS Ketenagakerjaan. Dalam periode tiga tahun terakhir, total manfaat yang telah disalurkan mencapai *Rp51,57 miliar* kepada *1.573 penerima*.
Rinciannya, manfaat *JKK* telah diterima oleh *140 penerima* dengan total nilai *Rp1,04 miliar*, sementara manfaat *JKM* menjangkau *1.180 penerima* dengan total *Rp49,44 miliar*. Selain itu, program ini juga membuka akses *beasiswa pendidikan hingga 19 tahun* bagi anak peserta yang meninggal dunia.
Upaya Strategis Pengentasan Kemiskinan
Melalui kebijakan ini, Pemkab Jember menargetkan beberapa dampak strategis, di antaranya:
1. Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan rentan.
2. Meningkatkan rasa aman dan produktivitas pekerja sektor informal.
3. Mencegah kemiskinan baru akibat risiko sosial ekonomi.
Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan akan terus memperluas cakupan kepesertaan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.
Pewarta:lim,sh











