Beritainfonusantara.com
*Jember*– Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan *Sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko* pada *Rabu, 17 Desember 2025*, bertempat di *Aston Jember Hotel & Conference*.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha, pemangku kepentingan, serta perangkat daerah terkait implementasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta mempercepat proses perizinan guna mendorong pertumbuhan investasi dan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Jember.
Dalam sesi diskusi, para narasumber memaparkan substansi regulasi, mekanisme perizinan berbasis risiko, serta peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses perizinan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Jember menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan, sejalan dengan upaya mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing daerah.
Diharapkan, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi ini dapat mendorong sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, sehingga tercipta ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Jember.
Pewarta: lim,sh









