Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

beritainfonusantara.com

Jakarta – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri.

Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo S.H.,M.H,

Whats-App-Image-2025-11-29-at-17-43-18

Kombes Pol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.

Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

  1. Sanksi Etika:

a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Blue-Professional-Digital-Marketing-Solutions-To-Boost-Your-Business-Instagram-Portrait-Dibuat-denga

c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

  1. Sanksi Administratif:

a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.(red)

Related Posts

Selamat Datang AKBP Aliddin di Jajaran Polres Jember, Semoga Membawa Kemajuan dan Pelayanan Lebih Baik

Beritainfonusantara.com JEMBER – Selamat datang dan sukses kami ucapkan kepada AKBP Aliddin yang kini resmi menjabat sebagai pimpinan di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember. Pergantian pimpinan ini menjadi momen penting…

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi

Beritainfonusantara.com BONDOWOSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18) yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Bangkitkan Semangat Kemeriahan Karnaval Desa Kertonegoro di HUT Kemerdekaan RI ke-81

Bangkitkan Semangat Kemeriahan Karnaval Desa Kertonegoro di HUT Kemerdekaan RI ke-81

Selamat Datang AKBP Aliddin di Jajaran Polres Jember, Semoga Membawa Kemajuan dan Pelayanan Lebih Baik

Selamat Datang AKBP Aliddin di Jajaran Polres Jember, Semoga Membawa Kemajuan dan Pelayanan Lebih Baik

Program Wadul Guse Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Piatu di Ledokombo, Pemdes Harapkan Dukungan Berkelanjutan

Program Wadul Guse Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Piatu di Ledokombo, Pemdes Harapkan Dukungan Berkelanjutan

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi

Di Acara Bunga desaku Bupati jember Muhammad fawaid ber pesan jangan Terburu-buru Menikah Usai Lulus SMP, Kejar Masa Depan Lewat Pendidikan

  • By ketum
  • Juli 29, 2026
  • 6 views
Di Acara Bunga desaku Bupati jember Muhammad fawaid ber pesan jangan Terburu-buru Menikah Usai Lulus SMP, Kejar Masa Depan Lewat Pendidikan

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jember Perkuat Pelayanan Samsat Cepat, Transparan, dan Bebas Pungli

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jember Perkuat Pelayanan Samsat Cepat, Transparan, dan Bebas Pungli