Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

beritainfonusantara.com

Jakarta – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri.

Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo S.H.,M.H,

Whats-App-Image-2025-11-29-at-17-43-18

Kombes Pol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.

Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

  1. Sanksi Etika:

a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Blue-Professional-Digital-Marketing-Solutions-To-Boost-Your-Business-Instagram-Portrait-Dibuat-denga

c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

  1. Sanksi Administratif:

a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.(red)

Related Posts

Pelepasan Kasiter Brigif 9/DY/2 Kostrad Berlangsung Khidmat di Dira cafe perumahan Argopuro Jember*

Beritainfonusantara.com *Jember* – Komando Brigade Infanteri 9/Dharaka Yudha/2 Kostrad menggelar acara pelepasan Kepala Seksi Teritorial (Kasiter) Brigif 9/DY/2 Kostrad, *Mayor Infanteri Didit Aprian Rahmandita, S.E.*, yang berlangsung khidmat dan penuh…

Ning Fine Indrasih selaku Ahli Gizi di Dapur Silo secara tegas menepis berbagai tudingan yang dilontarkan oleh segelintir oknum terkait menu dan kualitas makanan yang dinilai tidak sesuai standar **Badan Gizi Nasional (BGN).

Berita info Nusantara.com Ning Fine Indrasih selaku **Ahli Gizi di Dapur Silo** secara tegas menepis berbagai tudingan yang dilontarkan oleh segelintir oknum terkait menu dan kualitas makanan yang dinilai tidak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Antusiasme Murid dan Guru SMPN 2 Silo Sambut Program Makan Bergizi Gratis

Antusiasme Murid dan Guru SMPN 2 Silo Sambut Program Makan Bergizi Gratis

SPPG Silo Sajikan Menu Harian Sarapan Bergizi Seimbang, Dukung Pemenuhan Gizi Pemerintah

SPPG Silo Sajikan Menu Harian Sarapan Bergizi Seimbang, Dukung Pemenuhan Gizi Pemerintah

Pengenalan Ruang Dapur SPPG di Silo oleh Mitra MBG Silo Melalui Yayasan Generasi Solidaritas Nasional

Pengenalan Ruang Dapur SPPG di Silo oleh Mitra MBG Silo Melalui Yayasan Generasi Solidaritas Nasional

Bapak Subakri Firdaus selaku Ketua PROGIB (Progarda Indonesia Bersatu) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan wawancara dan seleksi calon tenaga kerja untuk Dapur Silo, Jumat (30/1).

Bapak Subakri Firdaus selaku Ketua PROGIB (Progarda Indonesia Bersatu) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan wawancara dan seleksi calon tenaga kerja untuk Dapur Silo, Jumat (30/1).

Warga Pancakarya Pasang Tanda di Jalan Rusak Menuju Perusahaan Tembakau Restu, Aduan Sudah Ditindaklanjuti Kecamatan Ajung

Warga Pancakarya Pasang Tanda di Jalan Rusak Menuju Perusahaan Tembakau Restu, Aduan Sudah Ditindaklanjuti Kecamatan Ajung

Pelepasan Kasiter Brigif 9/DY/2 Kostrad Berlangsung Khidmat di Dira cafe perumahan Argopuro Jember*

Pelepasan Kasiter Brigif 9/DY/2 Kostrad Berlangsung Khidmat di Dira cafe perumahan Argopuro Jember*