
PT MITRAMEDIA JAYA GROUP
SK.MENKUMHAM : AHU-037610.AH.01.30.Tahun 2024
NIB : 0207240129579.
NPWP : 19.770.861.3-626.000 .
SS : 02072401295790001
Penasehat : M. Mahrus Ali S.Pdi – Moh. Zaini S.Pdi – Dodik Setiawan ST
Direktur Utama : Nurul Layli S.Pdi
Penanggung Jawab : M. Sodik SH
Konsultan Hukum : M. Sodik SH – Drs. Adi Suparto SH. MH – Nurfathiana. F,S.H.,MBA.,C.Med.,CMLC,.
Pimpinan Umum : Nurul Layli S.Pdi
Wakil Pimpinan Umum: M. Mahrus Ali S.Pdi
Pemimpin Redaksi : Ivan Fauzi
Wakil Pimred : Jamak Ari
Redaksi Pelaksana : Heri Setiono
Editor : M. Ilham Maulana
Wakil Editor : Sugeng Suprapto
Tim ITE : M. Taufik
Korwil Keresidenan Besuki : Purwadi – Korwil Bali : Rusdi – Korwil Madura : M. Yunus S.pdi – Kabiro Jember : Andi Abdul Azis – Kabiro Bondowoso : Imam Gozali – Kabiro Lumajang : Hasan Heri Susanto – Kabiro Probolinggo : Umar Faruq – Kabiro Situbondo : Moch. Mafid – Kabiro Banyuwangi : Wahyu Nurhidayah – Kabiro Malang : M. Rival – Kabiro Gresik : Kumail Hasbih – Kabiro Lamongan : Moch. Zainul – Kabiro Bojonegoro : Moch. Junaidi – Kabiro Tuban : KH. Muhammad Mubarrok – Kabiro Ponorogo : Moh. Mizar – Kabiro Blitar : Moh. Irfan – Kabiro Surabaya : Tri Novianto – Kabiro Sidoarjo : Titis Dwi Sari – Kabiro Bangkalan : Zainullah – Kabiro Sampang : – Kabiro Pamekasan : – Kabiro Sumenep : Winarto S.pd – Kabiro Kediri : – Kabiro Jombang : Wayan Sulistyo – Korwil Papua : Novita Sari
Wartawan : Febri Eko Sumantri – Yulianto – Samhadi – M.Saihol – Murawi – Hadi Santoso – Hambali
===PERINGATAN===
Kepada semua anggota jurnalis/wartawan,https://beritainfonusantara.com (BIN) ditegaskan dilarang keras melakukan tindakan perdata/pidana tetap mematuhi kode etik jurnalistik, dilarang menerima uang ,pemberitaan sesuai narasumber tanpa pemotongan, jika melangar maka akan jadi tangung jawab sendiri/wartawan itu sendiri , bukan tangung jawab redaksi/PT MITRAMEDIA JAYA GROUP.(dan akan dikeluarkan dari redaksi)

Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers di Indonesia. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
UU ini mengatur beberapa hal, di antaranya:
- Setiap warga negara Indonesia dan negara asing berhak mendirikan perusahaan pers
- Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
- Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan informasi
- Pers nasional harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Wartawan bebas memilih organisasi wartawan
- Wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik
Kantor Redaksi : Perum Taman Gading Blok X 23 Rt 004 Rw 035 Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.Call Hp : 081216226206/website : https://pt-mitramediajayagroup.blogspot.com/
PT MITRAMEDIA JAYA GROUP, Dusun Karang Kebun Desa Sumber Lesung Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur . Contact : 082141444828/website : https://pt-mitramediajayagroup.blogspot.com/
-
-
Independen dan Berimbang:Wartawan harus bersikap independen, tidak memihak, dan menyajikan informasi secara berimbang. Tidak ada keberpihakan pada satu pihak atau kelompok tertentu.
-
Profesional:Wartawan harus menjalankan tugasnya secara profesional, dengan standar etika yang tinggi. Ini termasuk menjaga kerahasiaan sumber informasi dan menghormati kesepakatan dengan narasumber.
-
-
Akurat dan Terverifikasi:Informasi yang disajikan harus akurat, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Wartawan harus melakukan verifikasi informasi sebelum mempublikasikannya.
-
Tidak Menghakimi:Wartawan tidak boleh mencampurkan opini pribadi dengan fakta, dan harus menghindari penilaian yang menghakimi.
-
Melindungi Privasi:Wartawan harus menghormati privasi narasumber, terutama korban kejahatan dan anak-anak. Identitas korban kejahatan asusila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan tidak boleh dipublikasikan.
-
Menghindari Konflik Kepentingan:Wartawan harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti menerima suap atau imbalan untuk menyebarkan atau menahan informasi.
-
Menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah:Wartawan harus menerapkan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan, terutama dalam kasus yang melibatkan individu atau kelompok tertentu.
-
Uji Informasi:Wartawan harus melakukan uji informasi secara cermat sebelum mempublikasikannya.
-
Berimbang:Pemberitaan harus disajikan secara berimbang, dengan memberikan ruang bagi berbagai sudut pandang.
-
Menghormati Hak Jawab:Wartawan harus memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan hak jawab.
-
Meralat Kesalahan:Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, wartawan harus segera melakukan klarifikasi dan meralat informasi yang salah.
-
Transparan:Wartawan harus bersikap transparan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam mengungkapkan sumber informasi.
